Pemerintahdaerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
Sejak 31 Maret 2020, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menyatakan kondisi darurat kesehatan terkait wabah COVID-19 yang berdampak pada berbagai sektor kegiatan baik perekonomian dan sosial kemasyarakatan. Jokowi menyatakan darurat kesehatan nasional melalui sebuah Keputusan Presiden Keppres. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes untuk pelaksanaan PSBB. Secara de facto, Indonesia kini berada dalam masa hukum tata negara darurat, sehingga hukum nasional yang tidak berlaku seperti dalam kondisi normal. Pelaksanaan hukum darurat ini membolehkan negara untuk melakukan hal-hal di luar prinsip hukum umum, termasuk mengesampingkan kewenangan otonomi daerah. Sayangnya, status darurat yang diberlakukan menafikan pengetahuan dan kemampuan pemerintah daerah dalam proses penanganan pandemi. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi ujung tombak penanganan pandemi justru tidak dapat membuat keputusan sendiri dan bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Read more Enam alasan mengapa orang Papua menolak pemekaran Tidak sejalan Selama masa darurat, pemerintah daerah banyak terkekang pemerintah pusat. Dalam menetapkan PSBB di suatu wilayah, misalnya, gubernur, bupati, atau walikota setempat harus membuat permohonan pada Menteri Kesehatan. Hal ini menyebabkan panjangnya waktu yang harus dijalani oleh Pemerintahan Daerah, dimana segala sesuatunya dalam keadaan Pandemi ini harus dijalankan secara cepat dan tepat. Contoh lain, pemerintah pusat memutuskan secara sepihak untuk mengganti model proses belajar mengajar, padahal tidak seluruh siswa di segala tingkat pendidikan dapat mengikutinya. Dinas pendidikan di tingkat daerah tidak diberikan kesempatan untuk mengembangkan model pembelajaran yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerahnya. Meski dilegalkan dalam kondisi darurat, kekang pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah di atas berlawanan dengan semangat otonomi daerah yang sudah lama diperjuangkan sejak reformasi. Otonomi daerah adalah salah satu prinsip dasar yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh dilanggar. Konstitusi sendiri merupakan kesepakatan mengenai prinsip yang dianut oleh bangsa Indonesia. Dalam hal otonomi daerah, Pasal 18 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 telah menjelaskan secara jelas bahwa otonomi daerah dijalankan secara seluas-luasnya kecuali urusan yang secara nyata telah ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Selama kesepakatan tersebut belum berubah, maka konstitusi tetap berlaku dan wajib dihormati seutuhnya. Otonomi daerah bertujuan untuk memberikan keleluasaan agar daerah mampu memaksimalkan potensinya, sehingga ketimpangan antar daerah yang terjadi dapat ditekan. Tapi keleluasaan tersebut ditarik kembali selama pandemi yang akhirnya menyebabkan perlambatan pelaksanaan penanganan pandemi di daerah. Pembukaan kembali bandar udara, pergerakan penduduk dengan persyaratan khusus, dan tetap beroperasinya kereta Commuter Line di Jabodetabek Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah beberapa contoh ketidakharmonisan hubungan pusat dengan daerah yang bersama-sama berperang melawan wabah. Pemerintah daerah dibuat tidak berdaya untuk menghentikan beberapa keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Read more Janji pemerintah untuk melindungi hak masyarakat adat belum terwujud 2 hal yang perlu dilakukan Pentingnya kolaborasi Dalam masa pandemi, kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah seharusnya dapat tercipta. Kolaborasi sangat penting karena pemerintah daerah lebih memahami kondisi sosial kemasyarakatan, budaya, geografis, dan segala aspek terkait daerah mereka, sehingga mereka dapat merumuskan strategi yang tepat untuk melawan pandemi ini untuk masyarakat masing-masing. Bentuk kolaborasi tersebut merupakan salah satu dari tiga model hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang pertama adalah bentuk model relatif di mana pemerintah pusat memberikan kebebasan pada pemerintah daerah dengan tetap memberikan pengakuan terhadap pemerintah pusat. Selain itu, ada model agensi yaitu ketika pemerintah daerah hanya sebagai agen dan pelaksana teknis dari kebijakan-kebijakan yang seluruhnya dibuat oleh pemerintah pusat lalu ada model interaksi yang merupakan bentuk model yang paling fleksibel. Dalam model interaksi, pemerintah pusat memberikan kebebasan yang amat luas kepada daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan, selama kebijakan tersebut dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Dari ketiganya, model relatif menjadi model yang disepakati oleh pemerintah Indonesia sebagai proses pelaksanaan otonomi daerah. Meski dalam kondisi otonomi daerah, pemerintah pusat dapat menjadi dominan sehingga bisa memiliki imunitas untuk melakukan tindakan-tindakan di luar kewajaran dalam praktik hukum darurat, seperti yang diungkap oleh William Nicholson, seorang profesor hukum di North Carolina Central University, Amerika Serikat. Imunitas ini kemudian membuat negara dan perangkatnya tidak dapat dituntut secara hukum. Namun Nicholson juga mengatakan bahwa imunitas tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengutamakan kepentingan publik. Read more Kapasitas beberapa pemerintah daerah naik dalam mengelola pendidikan dasar, apa pendongkraknya? Upaya pencegahan Ke depan, perlu ada solusi untuk mencegah dominasi pemerintah pusat atas pemerintah daerah khususnya dalam kondisi darurat negara, selain dari kondisi darurat militer. Perlu ada peraturan perundangan yang secara lebih spesifik untuk mengatur hubungan antara dengan hubungan pusat dan daerah, terutama dalam keadaan darurat. Indonesia belum memiliki regulasi baik undang-undang maupun segala tata aturan pelaksananya yang mengatur kondisi darurat negara. Undang-Undang UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur adalah mengenai perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam kondisi darurat. Tanpa harus membuat UU baru, pemerintah dapat merevisi UU No. 23 tahun 2014 dengan memberikan desentralisasi secara luas sebagaimana amanat UUD 1945, tidak hanya dalam hal realokasi anggaran namun juga pada pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah. Harapannya, pemerintah pusat dan daerah bisa bersinergi menghadapi situasi darurat kesehatan nasional, dan pemerintah pusat tetap bertindak dalam koridor konstitusi. Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.
Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menyebabkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan.
- Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI merupakan gerakan pertentangan antara pemerintah RI dan daerah yang terjadi pada 1950 di Sumatera. Latar belakang munculnya gerakan PRRI adalah rasa tidak puas di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat pada saat itu. Ketidakpuasan di daerah dipicu oleh adanya kesenjangan pembangunan di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya. Akibatnya, terjadi berbagai revolusi di daerah. Untuk menumpas pemberontakan PRRI, pemerintah melancarkan serangkaian operasi militer. Baca juga PRRI Latar Belakang, Tuntutan, Anggota, Penumpasan, dan Dampaknya Penumpasan PRRI Pascakemerdekaan, kondisi pemerintahan di Indonesia masih belum stabil, sehingga kesejahteraan dan pemerataan pembangunan pun terasa sulit. Kesenjangan pembangunan yang terjadi di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya kemudian memicu munculnya sentimen bahwa daerah dikesampingkan. Sentimen ini kemudian mengakibatkan terjadinya upaya-upaya revolusi di daerah. Buntut dari upaya-upaya tersebut adalah diklaimnya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI oleh Letkol Ahmad Husein pada 15 Februari 1958. Dalam pemberontakannya, PRRI mengajukan beberapa ultimatum. Salah satu ultimatum yang diberikan PRRI/Permesta kepada pemerintah pusat adalah presiden harus mencabut mandat Kabinet Djuanda. Semenjak gerakan PRRI semakin gencar dilakukan, pemerintah pusat menganggap hal ini harus segera dihentikan.
Kelebihandan Kelemahan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Masa Orde Lama (1945-1968) Praktek Pemerintahan Orde Lama, yang dilakukan pada masa pemerintahan Soekarno adalah: Pertama, sistem Presidensial dengan artian Presiden sebagai kepala negara yang berjalan pada setiap periodik masa jabatan dan keseimbangan terhadap pemerintah dan rakyat.
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA PROCEEDINGS OFTHE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD201925 – 26 NOVEMBER 2019 VENUE CONVENTION CENTRE UNIVERSITI UTARA MALAYSIA SINTOK, KEDAH, MALAYSIA ORGANIZED BY INSTITUTE OF LOCAL GOVERNMENT STUDIES ILGS SCHOOL OF GOVERNMENT COLLEGE OF LAW, GOVERNMENT AND INTERNATIONAL STUDIES UNIVERSITI UTARA MALAYSIA MALAYSIA THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 2 edited and coordinated by saadon awang low kah choon sharifuzah osman siti syuhadah mohamad siti noor shamilah misnan noor faizzah dollah nor suzylah sohaimi zalinah ahmad halimah abdul manaf THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA iii COPYRIGHT © 2019 by the School of Government, Universiti Utara Malaysia, 06010 Sintok, Kedah All Rights Reserved. No part of the material protected by this copyright may be reproduced or utilized, in any form, electronics or mechanical, including photocopying or recording, or by any information storage and retrieval system, without written permission from the copyright owner. 2019. Published by the School of Government, Universiti Utara Malaysia THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 102 CP022 HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA Khairul Rahman Department of Government Science Universitas Islam Riau Pekanbaru, Indonesia ABSTRAK Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Keywords Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Indonesia A. PENDAHULUAN Pemerintah daerah dalam konteks negara kesatuan bersifat dependent dan subordinate terhadap pemerintah psuat, artinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak bisa dilepaskan dari pemerintah pusat. Dibentuknya pemerintaan daerah di Indonesia dengan pertimbangan sejarah, situasi dan kondisi wilayah, keterbatasan pemerintah, politik, psikologis, dan tujuan pembangunan. Pemerintah Pusat atau bisa disebut pemerintah adalah sebutan umum untuk pemerintah suatu negara kesatuan yang mengendalikan jalannya pemerintahan. Pemerintah Pusat dalam studi ini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri. Sedangkan pemerintah daerah merupakan entitas yang dibentuk untuk THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 103 menjelankan pemerintah di daerah. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinergi antara kepentingan pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia merupakan instrumen atau jalan untuk mencapai tujuan negara dan menjaga keutuhan negara kesatuan republic Indonesia. Tercapainya tujuan negara yang mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat tentunya dibutuhkan jalainan yang sinergis dan harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara historis hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia tidak lepas dari ketegangan dan konflik. Ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat memunculkan gejolak di beberapa daerah di Indonesia, seperi seperti Sumatra Barat, Sulawesi, Aceh, Papua, dan Riau yang berdampak pada stabilitas pembangunan nasional. Historis perjalanan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia semakin memperkuat studi ini bahwa hubungan pemerintah pemerintah pusat dan daerah perlu dikelola dengan serius dengan sama-sama memangun kesamaan persepsi dalam beberapa bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. Dalam teori kesisteman dikenal bahwa perpaduan yang baik diantara dua komponen dapat memberi kekuatan yang lebih besar dari sekadar penjumlahan dua unsur yang berdiri sendiri. Teori sistem ini, dalam pandangan hidup orang Melayu dikenal dengan ikatan sepuluh lidi lebih sulit dipatahkan daripada dua puluh lidi yang terpisah-pisah. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah, ada beberapa faktor yang dapat menganggu dan merusak keserasian hubungan pusat-daerah yakni; Pertama, masih terdapatnya kesenjangan dan perbedaan antara sistem hubungan pusat-daerah yang telah digariskan secara formal dengan kenyataan di dalam pelaksanaannya. Kedua, beberapa daerah masih merasakan adanya perlakukan yang tidak adil dari pemerintah pusat. Ketiga, makin rendahnya tingkat kemampuan pusat utk memberikan subsidi kepada daerah Colin Mas Andrew dalam Djaenuri, 201555. B. SUBTANSI PERMASALAHAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam prakteknya masih menyisakan permasalahan terkait dengan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, kesejahteraan masarakat, kemandirian daerah, inovasi dan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, kearifan lokal, dan daya saing daerah. Permasalahan tersebut pada akhirnya memunculkan hubungan disharmonis atau konflik di tingkat daerah. Beberapa permasalahan yang terjadi ditingkat daerah tersebut diidentifkkasi dikarenakan belum adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkaitan dengan bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. Berdasarkan hal tersebut perlu membangun kesamaan persepsi tentang THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 104 bagiamana hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. . C. METODE Dalam studi ini, menggunakan metode berfikir kritis terkait dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah perlu memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Studi ini melihat tercapainya tujuan pembangunan nasional yang efektif dan efisien ditentukan oleh aspek hubungan pemerintah pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah perlu membangun kesamaan dalam bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. D. PENDEKATAN KEPUSTAKAAN Bentuk Negara Ada dua bentuk negara yang penting untuk dipahami sebagai awal dalam memahami hibungan pemerintah pusat dan daerah. Dua bentuk negara itu adalah negara serikat atau federasi dan negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan yang dianut Indonesia merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah Kansil dan Christine Kansil, 20033. Negara kesatuan ialah bentuk negara dimama wewenang legislative tertinggi dipusatkan pada satu badan legislatif nasional pusat. Azas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme Strong 196061, Kaho 20125. Negara kesatuan adalah negara yang paling kokoh jika dibandingkan dengan negara federal atau konfederasi. Dimana dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan maupun kesatuan Kaho, 20125. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 negara Indonesai adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Indonesia sebagai suatu negara kesatuan saat ini memilih system desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintaan daerah. Desentralisasi ditetapkan dikarenakan pertimbangan situasi dan kondisi wilayah, politik, psikoliogis dan keterbatasan pemerintah pusat. Indonesia tidak terdapat negara bagian yang memiliki kedaulatan sebagaimana Amerika, Malaysia, Australisa, Jerman dan negara-negara lainnya yang berbentuk federal. Pemerintah daerah dalam negara kesatuan republik Indonesia mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah melaksanakan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Desentralisasi Dalam negara kesatuan dikenal dua macam sistem yg bisa diterapkan yaitu 1 Sistem Sentralisasi, dimana pemerintah pusat mengendalikan seluruh kekuasaan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 105 pemerintah. 2 Sistem desentralisasi, dimana pemerintah pusat mendelegasikan sebahagian kekuasaannya kepada daerah-daerah tertentu yg mencakup dalam wilayah negara yang bersangkutan dengan maksud agar daerah tersebut mampu mengurus rumah tangganya sendiri otonomi daerah yang dinamakan daerah otonom Kansil dan Christine Kansil 20033 Asas desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daeah otonom untuk menjadi urusan rumah tangga daerah otonomo Djaenuri, 20124. Di dalam beberapa suber literatur disebutkan ada dua bentuk desentralisasi, yakni 1. Desentralisasi jabatan ambtelijke decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan dari atasan kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatan dengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja. Desentralisasi seperti ini disebut juga dekonsentrasi. Apa yang disebut dekonsentrasi adalah tidak lain dari pada salah satu jenis desentralisasi. Dekonsentrasi adalah desentralisasi, namun desentralisasi tidak selalu berarti dekonsentralisasi. 2. Desentralisasi kenegaraan staatkundige decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya sebagai usaha untuk mewujudkan asas musyawarah mufakat dalam pemerintahan negara. Di dalam desentralisasi ini, rakyat secara langsung mempunyai kesempatan untuk turut serta participation dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. Lebih lanjut Van Der Pot 1950 menyebutkan desentralisasi ketatanegaraan dapat dibagi kedalam dua macam a Desentralisasi territorial territorial decentralisate, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing. Desentralisasi territorial memiliki bentuk otonomi dan medebwind atau zelfbestuur. b desentralisasi fungsional functionale decentralisate yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut pada jenis dan fungsi seperti, pendidikan, pengairan, dan sebagainya dalam Arenawati 20164, Djaenuri 20124 Berkaitan dengan desentraliasai yang menjadi titik tekan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, megutip pendapat Turner dan Hulme 1997152 bahwa desentralisasi memberikan keuntungan pada 1 locally specific plans; 2 inter organizational coordination; 3 experimentation and innovation; 4 motivation of field level personnel, and 5 workload reduction. Menurut Bagir Manan 1994161-170 hubungan pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi berdasarkan hal-hal berikut 1. Permusyawaratan dalam system pemerintahan negara. Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 2. Pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli. Penyeleggaraan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh membogkar susunan dan struktur asli pemerintahan masyarakat bangsa Indonesia tapi harus memelihara dan mengembangkannya. 3. Kebhinekaan. Penyelengaraan pemerintahan pusat dan daerah harus berdasarkan pada kebihinekaan sesuai dengan semboyan “Bhiineka Tunggal Ika”. Wujud bangunan bangsa Indonesia adalah keragaman dalam persatuan dan kesatuan dari perbedaan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 106 4. Negara hukum. Dalam penjelasan UUD 1945 Republik Indonesia disebutkan bahwa Indonesia berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Maka penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip permusyawaratan dalam mencapai tujuan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah Menurut Rosidin 2010147 hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah menckup hubungan dalam bidang kewenangan, keuangan, pembinaan dan pengawasan. Sementara itu Kaho 201218 menyimpulkan dengan dianutnya desentralisasi di Indonesia maka terjadilah hubugan kekuasaan/kewenangan, hubungan keuangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah-daerah otonom yang merupakan bagian dari Negara. Berdasarkan penjelasan diatas, dalam studi ini penulis menetapkan ada beberapa indikator melihat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia yakni 1 Hubungan kewenangan, 2 Hubungan keuangan, 3 Hubungan sumber daya manusia, 4 Hubungan pengawasan dan pembinaan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah tersebut dalam studi ini merupakan bidang-bidang yang perlu mendapatkan perhatian dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. E. PEMBAHASAN Dalam perjalanan historinya, hubungan pusat dan daerah di Indonesia pernah berada pada kutub sentralisasi, kemudian bergeser pada kutub desentralisasi, namun juga pernah mengalami stagnasi akibat dari kevakuman kekuasaan Mariana 2008131. Desentralisasi yang dimaksudkan sebagai penyerahan urusan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam ragka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyerahan bidang urusan pemerintahan tertentu kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat telah menciptakan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. untuk melaksanakan bidang urusan yang telah diserahkan kepada daerah membuthkan biaya dalam pelaksanaanya, sehingga menciptakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. terlaksannya bidang urusan yang diserahkan kepada daerah membutuhkan sumber daya manusia dalam pelaksanaanya, sehingga terciptalah hubungan sumber daya manusia kepegawaian antara pemerintah pusat dan daerah. agar urusan yang diserahkan dapat berjalan sesuai yang ditetapkan maka memerlukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat terhadap daerah-daerah otonom. Pengawasan dan pembinaan sebagai bentuk penegasan bahwa Indonesia berada pada negara kesatuan dimana tanggung jawab akhir atas segenap urusan pemerintahan ada pada pemerintah pusat. Pertama, Hubungan Kewenangan. Ada empat hal yang penting yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; pendelegasian kewenangan, keleluasaan dalam pengambilan keputusan, pelayanan, dan wilayah tertentu Djaenuri, 201213 pendelegasian kewenangan merupakan satu landasan penting dalam pelaksanaan asas desentralisasi utamanya dalam pembentukan daerah otonom. Yang dimaksud dengan kewenangan daerah otonom dalam studi ini adalah hak dan kewajiban untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 107 Kewenangan daerah memungkinkan fungsi manajemen dapat dijalankan ditingkat daerah. Tidak ada negara yang secara utuh menerapkan sentralisasi atau desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Keduanya merupakan instrumen yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan diperlukan kebijaksanaan dalam penentuan system tersebut. Di Indoensia beberapa urusan ada yang menggunakan system sentralisasi dan ada juga yang menggunakan system desentralisasi, namun penekanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih berada pada kutub desentralisasi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan urusan pemerintahan terdiri dari a. Urusan pemerintahan absolut, yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat b. Urusan pemerintahan konkuren, dalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah c. Urusan Pemerintahan Umum. Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut pemerintah pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertical yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan asas dekonsentrasi. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dapat dilihat pada table berikut Tabel Urusan Pemerintahan konkuren di Indonesia Urusan Pemerintahan Wajib Urusan Pemerintahan Pilihan a. Pendidikan b. Kesehatan c. Pekerjaan umum dan penataan ruang d. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman e. Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan f. Sosial. a. Tenaga kerja b. Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak c. Pangan d. Pertanahan e. Lingkungan hidup f. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil g. Pemberdayaan masyarakat dan Desa h. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana i. Perhubungan; komunikasi dan informatika j. Koperasi, usaha kecil, dan menengah k. Penanaman modal l. Kepemudaan dan olah raga a. Kelautan dan perikanan b. Pariwisata c. Pertanian d. Kehutanan e. Energi dan sumber daya mineral f. Perdagangan g. Perindustrian, dan h. transmigrasi. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA m. Statistic n. Persandian o. Kebudayaan p. perpustakaan; dan q. kearsipan. Sumber Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota di Indonesia didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; d. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Kedua, Hubungan Keuangan. Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. Menurut Rosidin 2010156 hubungan keuangan antara pemerintah ousat dan daerah sangat menentukan kemandirian otonomi. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah terbatasnya jumlah uang yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah di Indonesia meliputi a. Pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah; b. Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 109 c. Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat,dan insentif fiskal. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah agar lebih responsive dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. System hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia perlu memperhatikan keseimbangan, keadilan, dan transparansi sehingga menciptakan stabilitas dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah. Berkaitan dengan hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Daerah disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan. Dalam penyeleggaraan pemerintahan daerah dan desentralisasi fiscal, pemerintah daerah diberikan kewajinan dan keleluasaan untuk mengelolan dan memanfaatkan keuangan daerah guna kemajuan pembangunan daerah. Ketiga, Hubungan Sumber Daya Manusia. Salah satu faktor dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya dukungan sumber daya manusia sebgai penyusun dan pelaksana setiap program pembangunan. Sumber daya manusia pada pemerintah daerah disebut dengan pegawai pemerintah daerah. System pengelolaan sumber daya manusi pemerintah daerah dilakukan dengan bentuk integrasi system kepegawaian nasional maupun daerah. Berkaitan dengan kepegawaian daerah dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam satu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. Maka seluruh pegawai pemerintah daerah adalah ASN. Kebijakan dan manajemen kepegawaian di Indonesia menggunakan sistem merit. System merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penggajian dan tunjagan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sedangkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Keempat, Hubungan Pembinaan dan Pengawasan. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, dimana pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Hubungan pembinaan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden merupakan pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemeirntah pusat dimaksudkan untuk memastikan sumber daya yang ada didaerah mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara merata dan optimal. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ditentukan oleh system pengawasannya. Berdasarkan system pengawasan inilah terbentuk hubungan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 110 pemerintahan dalam suatu negara Humes, 19914-7. Pengawasan dan pembinaan dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan. Pembinaan dan pengawasan merupakan bentuk usaha dan proses yang dilakukan oleh pemerintah pusat secara terencana, teratur dan terarah untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat secara berkelanjutan. Kaedah yang digunakan dalam pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dilaksanakan secara bertingkat dimulai dari menteri untuk daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membina dan mengawasi daerah kabupaten/kota. Secara nasional pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam konteks pengawasan yang merupakan bagian dari usaha pembinaan dapat dilakukan melali dua bentuk yakni pengawasan represif dan pengawasan preventif. Pengawasan represif adalah pengawasan pusat untuk menangguhkan, menunda, dan atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang dibuat daerah jika diidentifikasikan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersifat pencegahan agar peraturan daerah yang dibuat tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut Kaho 2012315 di Indonesia pengawasan dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut 1 Mengetahui apakah pelaksanaan telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan ataukah tidak. 2 Mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dijumpai oleh para pelaksana sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah perbaikan di kemudian hari. 3 Mempermudah atau memperingan tugas-tugas pelaksana, karena para pelaksana tidak mungkin dapat melihat kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang dibuatnya karena kesibukan-kesibukan sehari-hari. 4 Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk memperbaiki kesalahan. F. KESIMPULAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi instrument penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut dikembangkan prinsip musyawarah, pemerataan, keadilan, dan memperhatikan kekhasan suatu daerah, sehingga system desentralisasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, yang dikembangkan atas dasar kepentingan strategis nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan dengan membangun kesamaan persepsi dalam indikator kewenangan, keuangan, sumber daya manusia dan pembinaan dan pengawasan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 111 G. DAFTAR PUSTAKA Djaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia Indonesia Erenawati. 2016. Administrasi Pemerintahan Daerah edisi 2. Yogyakarta Graha Ilmu Humes IV, Samuel. 1991. Local Governance and National Power. London IULA Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta PolGov UGM Turner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press Ltd Manan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar Harapan Mariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPI Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta Grasindo Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-Undangan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat DaerahAries DjaenuriDjaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia IndonesiaAdministration and Development Making the State WorkMark TurnerDavid HulmeTurner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press LtdHubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945Manan BagirManan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar HarapanDinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di IndonesiaDede MarianaMariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPITeori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi DaerahHanif NurcholisNurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta GrasindoOtonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia KansilUtang RosidinRosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 23 TahunUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Sedangkandampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya dijadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat. ketidakpuasan timbul akibat pengendalian pemerintah pusat terhadap penghasilan dari sumber daya alam di daerah serta kurang

- Separatis adalah contoh nyata ancaman dalam bidang pertahanan dan keamanan yang berasal dari dalam negara. Gerakan separatis ini dapat mengganggu bahkan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam sejarah Indonesia, telah terjadi beberapa kali gerakan contoh ancaman gerakan separatis bersenjata di Indonesia adalah Gerakan Aceh Merdeka GAM Permesta PRRI Baca juga Gerakan Aceh Merdeka Latar Belakang, Perkembangan, dan Penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka Gerakan Aceh Merdeka GAM adalah gerakan separatisme bersenjata yang terjadi sejak tahun 1976 hingga 2005. Tujuan GAM adalah agar Aceh terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Penyebab terjadinya konflik GAM disebabkan oleh beberapa hal, yaitu perbedaan pendapat tentang hukum Islam, ketidakpuasan atas distribusi sumber daya alam Aceh, dan peningkatan jumlah orang Jawa di Aceh. Konflik GAM terjadi dalam tiga periode, yakni tahun 1976, 1989, dan 1998. Sebelumnya, pada 4 Desember 1976, pemimpin GAM, yaitu Hasan di Tiro bersama dengan sejumlah pengikutnya melayangkan perlawanan terhadap pemerintah RI. Perlawanan tersebut mereka lakukan di perbukitan Halimon di kawasan Kabupaten Pidie. Sejak saat itu, konflik antara pemerintah RI dengan GAM terus berlangsung. Sejak 1976 hingga 2005, konflik GAM diketahui telah menjatuhkan hampir jiwa. Setelah Perjanjian Damai 2005 disepakati, organisasi GAM pun dibubarkan dan berganti nama menjadi Komite Peralihan Aceh. Baca juga Gerakan Permesta Latar Belakang, Tuntutan, dan Penumpasan Permesta Perjuangan Semesta atau Perjuangan Rakyat Semesta Permesta adalah gerakan militer yang dideklarasikan oleh pemimpin militer Negara Indonesia Timur NIT. Gerakan ini dibentuk tanggal 2 Maret 1957, yang awalnya terjadi di Makassar, tetapi berpindah ke Manado, Sulawesi Utara. Gerakan Permesta dipimpin oleh Kolonel Ventje Sumual, seorang perwira militer yang terlibat dalam Revolusi Nasional Permesta disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah berkembangnya sentimen di Sulawesi dan Sumatera Tengah yang merasa kebijakan pemerintah pusat di Jakarta menghambat perekonomian lokal. Masyarakat daerah merasa kecewa karena pemerintah pusat dianggap terlalu mengistimewakan Pulau Jawa dibandingkan pulau lain. Adanya perselisihan ini kemudian memunculkan aspirasi untuk memisahkan diri dari Indonesia. Untuk mendamaikan antara pihak Permesta dengan pemerintah pusat, diselenggarakan sebuah perundingan pada 5 Januari 1960. Hasil akhirnya adalah Permesta setuju untuk mengakhiri pemberontakan mereka pada 17 Desember 1960. Untuk menumpas pemberontakan ini, pemerintah melancarkan beberapa operasi militer, yaitu Operasi Merdeka, Operasi Tegas, dan Operasi Sadar. Baca juga Penumpasan Pemberontakan PRRI PRRI Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia PRRI adalah gerakan separatis antara pemerintah RI dengan pemerintah daerah. Gerakan ini terjadi tahun 1950 di Sumatera. Penyebab terjadinya PRRI adalah ketidakpuasan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Pascakemerdekaan, kondisi pemerintahan belum stabil, yang disebabkan oleh kesenjangan pembangunan di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya. Kondisi ini kemudian memicu timbulnya sentimen bahwa daerah "dianaktirikan" oleh pemerintah pusat. Berbekal dari kondisi inilah pemerintah daerah melancarkan upaya-upaya revolusi di daerah. Pada dasarnya, PRRI mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat, yaitu Dibubarkannya Kabinet Djuanda Mohammad Hatta dan Sultan HB IX membentuk pemerintahan sementara sampai pemilihan umum berikutnya akan dilaksanakan Soekarno kembali pada posisi konstitusionalnya Tuntutan lain yang juga diajukan PRRI adalah terkait dengan masalah otonomi daerah dan perimbangan ekonomi atau keuangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dianggap tidak adil kepada para warga sipil dan militer soal pemerataan dana pembangunan. Oleh sebab itu, mereka menuntut agar pemerintah bisa bertindak lebih adil. Untuk mengatasi PRRI, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan beberapa operasi militer seperti Operasi Tegas dan Operasi Merdeka. Akibat dari kerusuhan yang berlangsung sejak 1958-1960 ini, beberapa SMA, SMP, dan universitas harus ditutup, termasuk Universitas Andalas. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 19Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah di Indonesia. written by nani March 10, 2018. Pengertian daerah otonom dan otonomi daerah adalah suatu sistem pemerintahan di mana terjadi pelimpahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau kepada organisasi non pemerintah yang berada di daerah. 16/04/2008 KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN. BAB I. a. Latar Belakang . Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah , maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan ..., 27/03/2011 Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah , di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah , tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat . UU No. 1 tahun 1957 Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat ., Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan desentralisasi? Secara umum, pengertian desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat mengatur kegiatan di daerah tersebut berdasarkan asas otonom. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah ., Hubungan Pusat - Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Denga adanya kekuasaan yang terdesentralisasi, diharapkan semua stake holder yang terlibat dapat bersinergi dan mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seharusnya., Bahkan dapat dikatakan bahwa dampak positif kebijakan tersebut meneguhkan keinginan masyarakat dalam merespon gagasan otonomi daerah yang baru dimulai pelaksanaanya sejak tahun 1999 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah 4 ..., Yang perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang …, Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri., Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah ., Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terhadap partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD. Populasi penelitian ini adalah aparatur pemerintah daerah Kabupaten Serang., Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan asas dekonsentrasi. Mengacu pada pengertian dekonsentrasi di atas, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangannya 1. Kelebihan Asas Dekonsentrasi. Secara politis, dekonsentrasi dapat meminimalisir keluhan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat .
Padadasarnya reformasi pelayanan publik yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah debirokratisasi, privatisasi, dan desentralisasi. Adapun debirokratisasi dilakukan untuk mendorong birokrasi pemerintah kembali kepada misi utamanya. Kemudian, privatisasi berfungsi untuk menstimulus pemerintah agar meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan, seperti sektor privat, kemudian berdampingan
JAKARTA - Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD telah disahkan di awal bulan ini melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa 7/12/2021.Sejumlah aspek yang diatur dalam UU ini dinilai memiliki dampak baik positif maupun negatif terhadap ekonomi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD menilai adanya UU HKPD diharapkan bisa melakukan reformasi fiskal daerah, yang belum bisa mandiri atau masih sangat bertumpu pada transfer dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan BPK di 2020, tercatat 443 atau 88,07 persen dari total 503 pemerintah daerah pemda masuk dalam kategori indikator kemandirian fiskal IKF 'belum mandiri'. Selain itu, 468 pemda atau sebesar 93,04 persen pemda tidak mengalami perubahan kategori sejak 2013 hingga pandemi Covid-19 pada 2020. Kendati pentingnya peran landasan hukum reformasi fiskal daerah, Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menilai terdapat beberapa aspek dalam UU HKPD yang berpotensi untuk menimbulkan dampak positif sekaligus tersebut, jelas Edwin, meliputi upaya peningkatan pendapatan asli daerah PAD melalui skema opsen pajak, dan penguatan sistem insentif dalam transfer pusat ke JugaTitah Sri Mulyani Siapkan APBN dan TKDD untuk Tangani Erupsi Gunung SemeruFiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri, KPPOD Harap UU HKPD Jadi Solusi"Ketika kita bicara dampak, ada dua perspektif mata pisau yang kita lihat dari sisi positif dan negatif," ujarnya pada webinar, Kamis 26/12/2021.Pertama, skema opsen berpotensi meningkatkan PAD, namun pengaturan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah PDRD ini juga berpotensi untuk menimbulkan beban ekonomi terhadap dunia usaha dan slum society atau masyarakat yang bermukin di kawasan opsen pajak ini bisa mewajibkan wajib pajak WP membayar setoran kepada dua pihak yaitu pemerintah provinsi dan kabupaten/ sebab itu, ada potensi peningkatan PAD dari skema bagi hasil administratif antara kedua level pemerintahan. Opsen pajak meliputi pajak-pajak tertentu seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan berpotensi meningkatkan penerimaan PDRD, opsen pajak yang diatur dalam UU HKPD dinilai multitafsir. Edwin mengatakan ada dua kemungkinan tafsir kebijakan opsen sesuai yang diatur dalam undang-undang, misalnya, tarif maksimal pajak kendaraan bermotor yang diatur sebesar 1,2 persen, dan akan dikenai opsen 0,66 pertama, jelas Edwin, adalah beban wajib pajak yang akan dibayarkan nanti adalah 1,2 persen tarif maks. pajak, ditambah 0,66 persen opsen atau 2/3 dari 1,2 persen tarif maksimal pajak."Ketika semua dijumlahkan, maka total beban wajib pajak menjadi 1,99 persen," kata tafsir kedua yaitu dari 1,2 persen tarif maksimal PKB, 0,66 persennya atau setara 0,79 persen dari perolehan pajak yang dibayarkan WP dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sisanya, 0,33 persen dari tarif maksimal atau setara dengan 0,41 persen perolehan pajak dari WP, kembali ke pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan PKB."Ini akan menimbulkan pertanyaan, memangnya pemerintah provinsi mau mendapatkan hanya 0,41 persen [penerimaan pajak kendaraan bermotor], yang tadinya di UU PDRD mereka dapat sekitar 2 persen. Makanya, ini harus [diperjelas] dari sisi tafsir, definisi dari formulasi," skema transfer ke daerah TKD berbasis insentif dinilai bisa memacu kinerja daerah, namun di sisi lain skema dana bagi hasil DBH yang diatur dalam UU HKPD masih bersifat menilai jika pendekatan alamsentris sangat kental dalam skema DBH, maka hal ini bisa mendorong daerah untuk bertindak lebih eksploratif tanpa berpikir untuk beralih ke sektor lain."Dengan tujuan mereka semakin mengeskplorasi sumber daya alam tanpa memerhatikan kualitas lingkungan dan sumber daya alamnya, mereka akan mendapatkan DBH yang besar. Ini bisa jadi cara yang salah, karena tidak melihat fakta bahwa hari ini telah terjadi shifting dari sektor primer, ke sektor sekunder dan tersier," sisi lain, Edwin melihat bahwa UU HKPD belum memiliki kerangka pengawasan terhadap dana otonomi khusus otsus secara general, dana dana transfer dari pusat masih menjadi tulangg punggung keuangan itu, Edwin menyampaikan bahwa UU HKPD belum menawarkan perubahan yang signifikan dari pendahulunya yaitu UU 28/2009 dan UU 33/2004. Menurutnya, perubahan-perubahan dalam UU HKPD masih bersifat elementer, yaitu perubahan tarif dan nomenklatur, tanpa ada inovasi sistem yang baru untuk meningkatkan pendapatan daerah."Padahal sebenarnya ada opsi-opsi lain misalnya optimalisasi pajak pertambahan nilai terhadap pajak daerah. Banyak sebenarnya opsi-opsi lain yang belum ada di UU HKPD," Keuangan Sri Mulyani menilai desain UU HKPD tidak hanya menyentuh alokasi fiskal tetapi juga memperkuat belanja daerah agar efisien, fokus, dan memiliki sinergi dengan belanja pemerintah pusat."Patut dipahami bersama bahwa kebijakan yang diusung dalam RUU HKPD ini merupakan ikhtiar bersama dalam peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia," ujar Sri juga menyampaikan bahwa penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah HKPD berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah PAD hingga 50 Mulyani menjelaskan, salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah. Dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Hadijah Alaydrus Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

ketidakpuasanterhadap pemerintah pusat terutama dalam hal wewenang daerah 4. Ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat terutama. School Dassel-cokato Senior High; Course Title COM 2011; Uploaded By KidRain3463. Pages 36 This preview shows page 21 - 23 out of 36 pages.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor pasir secara massal dari negara ini. Kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan para ahli. Sementara pemerintah berpendapat bahwa ekspor pasir dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, banyak yang khawatir akan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat meskipun terlihat sebagai sumber daya alam yang melimpah, sebenarnya memiliki peran penting dalam lingkungan kita. Pasir adalah komponen penting dari ekosistem pesisir, dan berfungsi sebagai penyangga alami untuk pantai, serta tempat hidup bagi berbagai spesies laut. Ekspor pasir dalam jumlah besar dapat menyebabkan erosi pantai yang signifikan, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut yang itu, ekspor pasir juga dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang merugikan. Banyak komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya alam, termasuk pasir, untuk mata pencaharian mereka. Dengan adanya ekspor pasir yang besar-besaran, pasokan lokal dapat berkurang secara drastis, yang berpotensi mengakibatkan pengangguran dan kemiskinan di daerah pendukung kebijakan ekspor pasir berpendapat bahwa langkah ini akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara. Pasir digunakan dalam berbagai industri, termasuk konstruksi dan manufaktur, dan permintaan pasir di pasar internasional terus meningkat. Dengan ekspor pasir, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan demikian, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Dalam mengambil keputusan terkait ekspor pasir, pemerintah harus memastikan bahwa langkah ini tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Perlu ada langkah-langkah mitigasi yang efektif untuk melindungi ekosistem pesisir dan mendukung komunitas yang itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan alternatif pengganti untuk industri yang bergantung pada pasir. Mendorong inovasi dan pengembangan bahan-bahan alternatif yang ramah lingkungan dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap ekspor pasir. Dalam menjalankan kebijakan ekspor pasir, pemerintah perlu memastikan adanya transparansi, partisipasi masyarakat, dan evaluasi yang terus-menerus terhadap dampak lingkungan dan sosialnya. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli lingkungan dan masyarakat lokal, sangat penting Lihat Kebijakan Selengkapnya SqHxng.
  • ppbu9hb60u.pages.dev/302
  • ppbu9hb60u.pages.dev/334
  • ppbu9hb60u.pages.dev/137
  • ppbu9hb60u.pages.dev/211
  • ppbu9hb60u.pages.dev/348
  • ppbu9hb60u.pages.dev/130
  • ppbu9hb60u.pages.dev/373
  • ppbu9hb60u.pages.dev/3
  • ppbu9hb60u.pages.dev/1
  • dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah